PERAN REMAJA DALAM UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN
Remaja adalah sosok orang yang memiliki usia masih tergolong sangat muda serta mempunyai masa depan yang masih panjang. Sebuah usia yang potensial dalam membangun dan menjaga lingkungan hidup yang kini semakin rusak. Dengan usia yang masih muda tersebut, sebenarnya penglibatan remaja dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup sangatlah ideal. Oleh karena itu perlu disadari dan menjadi catatan bersama bahwa penglibatan remaja dalam melestarikan alam sejak masa remaja sangatlah penting dan sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan lingkungan, sekarang dan yang akan datang.
Agar remaja bisa terlibat aktif dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan yang baik, remaja harus dibekali secara cukup tentang pengetahuan, kesadaran dan ketrampilan tentang bagaimana menjaga kelesatrian alam. Bila ini dilakukan sejak dini, kita yakin masa depan lingkungan dan kondisi alam bisa lebih baik ke depan.. Usianya yang masih sangat muda dapat memberikan suatu contoh yang baik dalam upaya penjagaan kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dengan memulai dari suatu hal yang paling kecil, seperti membuang sampah pada tempatnya. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang bersih. Apabila setiap remaja memiliki kesadaran diri dan rasa tanggung jawab pribadi untuk menjaga kebersihan lingkungan, kita yakin bahwa lingkungan hidup kita akan baik.
Banyak cara yang bisa ditempuh. Salah satunya dengan melibatkan remaja dalam kegiatan Bakti Sosial (BakSos) dari desa ke desa. Melibatkan remaja dalam kegiatan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Mulai dari langkah-langkah untuk menjaga kebersihan, tata cara pelestarian serta manfaat-manfaat dari lingkungan yang bersih. Remaja sangat perlu dibekali dengan sikap kreatif dalam mengelola lingkungan. Sebab remaja yang kreatif akan bisa mengelola sampah dan limbah menjadi berkah. Adapun remaja yang memiliki kreatifitas tinggi, dapat memanfaatkan sampah yang dianggap sebagai limbah serta pencemaran lingkungan itu menjadi suatu produk yang bermutu dan berguna atau bermanfaat bagi orang lain.
4 Tipe Kepribadian Manusia:
Menurut Buku Personality Plus karangan Florence Littauer ada beberapa sifat atau karakter manusia. Nah, mungkin dengan mengenal sifat ini maka kita bisa mengenali diri kita sendiri untuk selanjutnya memahami watak orang lain di sekitar kita.
Menurut Littauer, sifat dan watak manusia itu ada empat macam. Pertama, Koleris (ingin tampil ke depan, bersifat keras layaknya komandan tempur). Kedua, sanguin (periang, hampir tak pernah kelihatan susah namun pelupa dan selalu ingin mendapat perhatian orang lain). Ketiga, melankolis (serius, sistematis dan selalu memikirkan sebuah tindakan masak-masak sebelum melakukannya). Keempat, plegmatis (pasrah, tidak suka bertengkar dan nurut saja mana yang paling mudah).
KOLERIS
Kalau menyelesaikan suatu pekerjaan maka seorang Koleris akan menyelesaikannya dengan caranya sendiri (My Way). Dia sungguh kreatif, bahkan kalau ada manual sekalipun maka dia tidak suka menuruti manual tersebut. Pokoknya si koleris akan berusaha menyelesaikan pekerjaan itu sampai tuntas
SANGUINIS
Bagaimana seorang Sanguin harus menyelesaikan pekerjaannya ? Ini susahnya. Orang Sanguin ini orangnya gampangan. Cara dia menyelesaikan pekerjaannya adalah dengan cara yang dianggapnya paling menyenangkan (Fun Away). Bagi dia kalau pekerjaan itu menyenangkan baginya maka dia bisa-bisa tidak ingat waktu. Sayangnya, sang Sanguin ini terkesan bertele-tele karena ingin selalu mencari celah-celah pekerjaan yang bagi dia bisa menimbulkan kegembiraan. Si Sanguin ini juga suka menunda-nunda pekerjaan bahkan kerap melupakan apa yang sudah dikerjakannya. Dia bekerja tanpa rencana dan cenderung menganggap remeh apapun yang dilakukannya. Sikapnya cenderung seenaknya. Kalau ada keramaian maka orang Sanguin selalu tampil paling menonjol, entah dari segi pakaiannya, teriakannya yang menarik perhatian orang atau tingkah lakunya yang nyentrik. Si sanguin ini bisa diibaratkan seorang anak yang terkurung dalam tubuh orang dewasa. Awet muda dan senang bermain-main.
MELANKOLIS
Nah ini dia tipe pekerja teratur. Senangnya rapi dan sistematis. Dalam menyelesaikan pekerjaan maka seorang yang berwatak melankolis akan memilih cara terbaik (best way), bagaimanapun caranya. Kalau ada manualnya maka dia akan mengikuti manual itu 100 % benar. Dia bekerja sangat tekun dan serius, dan selalu menuntut hal yang sama terhadap anak buah atau rekan-rekannya. Kalau ada yang melenceng sedikit dari kemauannya maka dia akan murung dan muram sepanjang hari. Orang Melankolis ini cepat sekali tersentuh perasaannya. Hidupnya teratur dan kalau berpakaian selalu selalu rapi dan charming.
PLEGMATIS
Nah ini dia manusia yang paling menyenangkan bagi semua orang. Orang plegmatis ini nyaris tidak pernah marah. Senyumnya tulus. Hanya saja seperti orang yang tidak punya ambisi. Orangnya damai, dan tidak suka bertengkar. Dia juga pemalu dan cenderung tidak ingin menonjol di keramaian. Seorang plegmatis akan menerima pendapat orang lain apapun itu, meski belum tentu dia mengerjakannya. Kalau melakukan pekerjaan maka orang plegmatis akan melakukannya dengan cara yang paling mudah (easy way). Kadang-kadang dengan menempuh jalan pintas.
PERTENTANGAN-PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
Posted by gregorius agung suryo narindro / Category:BAB VIII
PERTENTANGAN-PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
PERBEDAAN KEPENTINGAN
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karna adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Dengan berpegangan pada prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara dalam memenuhi kebutuhannya.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang sama persis dalam aspek pribadinya, baik jasmani atau rohani maka dengan sendiri timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
Kepentingan individu memperoleh prestasi dan posisi
Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekan diri, dsb.
Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu :
Fase disorganisasi yang terjadi karna kesalahpahaman yang menyeabkan sulit dapatnya satu kelompok sosial menyesuaikan diri dengan norma ideologi
Fase disintegrasi yaitu pernyataan tidak setuju dalam bebagai bentuk seperti timbulnya massa,aksi mogok dll.
PRASANGKA, DISKRIMINASI, DAN ETHNOSENTRISME
Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka dan diskriminasi adalah dua hal yang ada relevansinya.
Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuh kembangan dan bahkan integrasi masyarakat.
Perbedaan pokok antara prasangka dan diskriminatif adalah bahwa prasangka menunjukan pada aspek sikap sedangkan diskriminatif pada tindakan.
Prasangka ini sebagian bersifat apriori tidak berdasarkan pengalaman sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari prasangka ini banyak dimuati emosi atau unsur efektif yang kuat.
Perbedaan Prasangka dan Diskriminasi
Tidak sedikit orang yang mudah berprasangka namun banyak juga orang yang sukar untuk berprasangka. Tampaknya keperibadian dan inteligensi serta faktor lingkungan cukup berkaitan. Antara prasangka dan diskriminasi diedakan dengan jelas prasangka bersumber dari suatu sikap, diskriminasi menunjukan kepada tindakan.
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi
Latar belakang sejarah
Dilatar belakangi oleh perkembangan sosial-kultur
Bersumber faktor kepribadian
Perbedaan keyakinan, kepercayan dan agama.
Mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminasi
Perbaikan kondisi sosial ekonomi
Peluasan kesempatan belajar
Sikap terbuka dan sikap lapang
Ethnosentrisme
Yaitu anggapan suatu bangsa yang cenderung menganggap kebudayan mereka sebagai suat yang prima,riil, logis dan beranganggapan bangsa/ras lain kuranng baik dimata mereka.
PERTENTANGAN SOSIAL/KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT
Elemen-elemen dasar yang merupakan dari ciri-ciri situasi konflik ada tiga, yaitu :
Terdapat dua atau lebih unit/bagian yang terlibat dalam konflik
Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam dalam kebutuhan, tujuan, sikap, muapun gagasan.
Terdapat interaksi diantara bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.
Adapun cara memecahkan konflik tersebut adalah sebagai berikut :
Elimination : pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat dalam konfik
Majority rule : suara terbanyak yang ditentukan dengan voting
Compromise : pendapat yang bertentangan didiskusikan/dipertimbangkan.
GOLONGAN-GOLONGAN YANG BERBEDA DAN INTEGRASI SOSIAL
Masyarakat majemuk dan nation indonesia
Masyarakat indonesia digolongkan sebagai masyarakat meajemuk yang terdiri dari berbagai suku dan golongan sosial yang dipersatukan oleh sistem nasional. Untuk lebih jelas maka dikemukankan aspek dari kemasyarakatan yaitu suku bangsa dan kebudayaan, agama, bahasa, dan nasion indonesia
Integrasi
Masalah besar yang di hadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan.
Integrasi sosial
Intergasi sosial (masyarakat) dapat diartikan adanya kerja sama dari seluruh anggota masyarakat individu, keluarga, lembaga masyarakat secara keseluruhan. Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada dimasyarakat sehingga tidak terjadi konflik,dominasi, tidak banyak sistem yang saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan.
Integrasi nasional
Merupakan masalah yang dialami semua negara, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya. Contoh perang saudara di Nigeria antara bangsa Hausa, Fulani, Ibo, Yoruba sehingga melahirkan negara baru yaitu republik Baifara. Kemudian India yang terpecah dan melahirka negara Pakistan.
Pengertian Pelapisan (stratifikasi) Sosial
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” menyatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
- Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
- Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
- Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Perbedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Dapat dibedakan menjadi :
- Pelapisan tertutup misalnya :
▪ Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
▪ Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
▪ Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
▪ Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
▪ Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.
- Sistem pelapisan masyarakat terbuka
Sistem yang demikian dapat kita temui didalam masyarakat Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan utnuk itu. Tetapi disamping itu, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan)yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Archieve status”.
Kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat kedalam lapisan social sebagai berikut :
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
- Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
- Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
- Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Masyarakat merupakan salah satu dari sistem sosial. Masyarakat berasal dari bahasa Arab yaitu “Syakara”, artinya ikut serta atau partisipasi. Dalam arti luas masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, dan sebagainya. Namun dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan sebagainya. Menurut tempat tinggal dan gaya hidupnya, masyarakat dibagi menjadi 2, yaitu masyarakat kota dan masyarakat desa.
Masyarakat kota adalah orang-orang yang memiliki gaya hidup yang sudah modern atau maju. Masyarakat perkotaan memiliki ciri-ciri yaitu rendah dalam tingkat nilai keagamaan jika dibandingkan dengan masyarakat desa. Individualisme (perorangan) sifat yg di miliki oleh masyarakat kota karena pada umumnya masyarakat kota bisa hidup tanpa harus bergantung pada orang lain. Dan orang di yang tinggal di kota memiliki pemikiran yang rasional. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Masyarakat desa adalah orang-orang yang memiliki gaya hidup yang masih terpaku dengan adat-istiadat daerah tempat tinggalnya. Ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah tingkat solidaritas yang masih tinggi. Apabila ada seseorang yang sedang tertimpa musibah, maka tetanganya akan cepat menolong. Di desa, semua kegiatan yang bersifat sosial dilakukan dengan cara gotong royong. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
Antara masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan memiliki perbedaan. Antara lain adalah lingkungan umum dan orientasi terhadap alam. Masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnya yang dekat dengan alam, berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya jauh dari alam. Dari segi mata pencaharian, mata pencaharian masyarakat desa adalah bertani, tapi tidak sedikit juga yang bekerja sebagai pedagang, sedangkan masyarakat kota umumnya bekerja dalam bidang industri. Dari sisi kepadatan penduduk, di kota lebih padat daripada di desa.
Namun, di balik perbedaan itu, ternyata keduanya memiliki hubungan timbal balik yang tidak dapat dihindari. Keduanya saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing. Contohnya sebagai berikut : saat masyarakat kota mencari sesuatu untuk dapat bertahan hidup, masyarakat perkotaan akan membutuhkan beras, palawija, dan hasil tani lainnya yang hanya di produksi oleh masyarakat desa. Lalu dari hasil penjualan hasil tani mereka kepada orang kota, masyarakat desa mendapatkan modal untuk melanjutkan mata pencaharian mereka. Lalu dari uang hasil penjualan itu, mereka bisa membeli bibit, pupuk, pestisida, dan barang-barang yang dapat meningkatkan hasil pertanian mereka. Pemerintahan suatu negara juga berada di daerah kota yang dipegang oleh beberapa kelompok manusia yang biasa disebut kaum elit. Kaum elit inilah yang bertugas membuat kebijakan di dalam suatu Negara. Mereka juga mengatur strategi untuk memelihara kesejahteraan bersama masyarakat kota dan juga masyarakat desa.
Jadi, walaupun diantara kedua bagian masyarakat ini memiliki perbedaan yang sangat menonjol, namun dibalik perbedaan yang ada ternyata keduanya memiliki hubungan timbal balik yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Dengan perbedaan tersebut, kedua bagian masyarakat ini saling melengkapi kebutuhannya masing-masing.
Di era globalisasi seperti sekarang ini, jarak fisik bukan lagi menjadi halangan untuk berinteraksi, bahkan hingga melewati batas-batas negara. Salah satu contoh nyata yang mendukung pernyataan tersebut yakni dengan semakin meningkatnya kecenderungan pernikahan antarbangsa yang terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Banyak negara yang menyikapi hal ini dengan positif dan mengaplikasikannya ke dalam undang-undang/hukum yang akomodatif terhadap gejala ini, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada negara-negara yang tetap pasif dan mengabaikan gejala ini.
Indonesia yang menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarga-negaraan ini, ada dua kemungkinan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yakni menjadi warga-negara Indonesia dan atau menjadi warga-negara asing.
1. Jika Menjadi warga-negara Indonesia
Jika seorang anak lahir dari pernikahan anatara seorang wanita WNA dengan pria WNI (pasal 1b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarga-negaraan anak tersebut mengikuti ayahnya. Kalaupun Ibu dapat memberikan kewarga-negaraannya, anak tersebut terpaksa harus kehilangan kewarga-negaraan Indonesianya. Bila ayahnya meninggal dunia pada saat anak-anaknya masih dibawah umur, belom dapat dipastikan bahwa seorang ibu dapat menjadi wali bagi anaknya yang telah menjadi WNI Indonesia. Dan juga bila ayahnya berstatus pegawai negeri dan telah meningggal dunia, tidak dijelaskan apakah ibunya yang seorang WNA dapat memperoleh pensiun suaminya.
2. Jika Menjadi warga-negara asing
Dalam kejadian seorang anak yang lahir dari pernikahan antara seorang wanita WNI dengan pria WNA, maka anak tersebut sejak dilahirkan akan dianggap sebagai warga-negara asing. Maka ayahnya harus membuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) di Indonesia yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah.
Tapi jika terjadi hal perceraian, maka akan menjadi hal yang sulit bagi seorang ibu untuk mengasuh anaknya, meskipun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun ini sulit untuk di laksanakan.
Dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarga-negaraan seorang ayah dapat mengakibatkan hilangnya kewarga-negaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa atau belum menikah.
Dalam Undang-Undang kewarga-negaraan yang baru terdapat asas-asas kewarga-negaraan umum atau universal. Asas-asas tersebut adalah:
1.Asas ius sanguinis (law of the blood)
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.Asas ius soli (law of the soil)
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
3.Asas kewarga-negaraan tunggal
asas yang menentukan satu kewarga-negaraan bagi setiap orang.
4.Asas kewarga-negaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Jadi dapat di simpulkan bahwa anak yang lahir dari pernikahan seorang wanita WNI dengan pria WNA, ataupun anak yang lahir dari pernikahan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga-negara Indonesia.
Dan anak tersebut akan mendapatkan kewarga-negaraan ganda. Tapi saat anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka ia harus menentukan kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarga-negaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran.
Namun bila dilihat dari segi hukum perdata internasional, kewarga-negaraan ganda juga memiliki potensi masalah, contohya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas di mana berarti bahwa seorang anak akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya.